snow

Senin, 24 Maret 2014

HUKUM SUNAT/KHITAN

HUKUM KHITAN (SUNAT)DALAM ISLAM SERINGKALI KITA BERTANYA APA ITU KHITAN? APA MANFAAT KHITAN?? KNPA KITA DI KHITAN?? YUK KITA BAHAS SECARA SINGKAT LANDASAN HUKUMNYA KITA LIHAT PADA AL-HADIST 1. Dari Abu Hurairah Rasulullah s.a.w. bersabda bahwa nabi Ibrahim melaksanakan khitan ketika berumur 80 tahun, beliau khitan dengan menggunakan kapak. (H.R. Bukhari). Nabi Ibrahim melaksanakannya ketika diperintahkan untuk khitan padahal beliau sudah berumur 80 tahun. Ini menunjukkan betapa kuatnya perintah khitan. 2. Kulit yang di depan alat kelamin terkena najis ketika kencing, kalau tidak dikhitan maka sama dengan orang yang menyentuh najis di badannya sehingga sholatnya tidak sah. Sholat adalah ibadah wajib, segala sesuatu yang menjadi prasyarat sholat hukumnya wajib. 3. Hadist riwayat Abu Dawud dan Ahmad, Rasulullah s.a.w. berkata kepada Kulaib: "Buanglah rambut kekafiran dan berkhitanlah". Perintah Rasulullah s.a.w. menunjukkan kewajiban. 4. Diperbolehkan membuka aurat pada saat khitan, padahal membuka aurat sesuatu yang dilarang. Ini menujukkan bahwa khitab wajib, karena tidak diperbolehkan sesuatu yang dilarang kecuali untuk sesuatu yang sangat kuat hukumnya. 5. Memotong anggota tubuh yang tidak bisa tumbuh kembali dan disertai rasa sakit tidak mungkin kecuali karena perkara wajib, seperti hukum potong tangan bagi pencuri. 6. Khitan merupakan tradisi mat Islam sejak zaman Rasulullah s.a.w. sampai zaman sekarang dan tidak ada yang meninggalkannya, maka tidak ada alasan yang mengatakan itu tidak wajib. MANFAAT KHITAN Seperti yang diungkapkan para ahli kedokteran bahwa khitan mempunyai faedah bagi kesehatan karena membuang anggota tubuh yang yang menjadi tempat persembunyian kotoran, virus, najis dan bau yang tidak sedap. Air kencing mengandung semua unsur tersebut. Ketika keluar melewati kulit yang menutupi alat kelamin, maka endapan kotoran sebagian tertahan oleh kulit tersebut. Semakin lama endapan tersebut semakin banyak. Bisa dibayangkan berapa lama seseorang melakukan kencing dalam sehari dan berapa banyak endapan yang disimpan oleh kulit penutup kelamin dalam setahun. Oleh karenanya beberapa penelitian medis membuktikan bahwa penderita penyakit kelamin lebih banyak dari kelangan yang tidak dikhitan. Begitu juga penderita penyakit berbahaya aids, kanker alat kelamin dan bahkan kanker rahim juga lebih banyak diderita oleh pasangan yang tidak dikhitan. Ini juga yang menjadi salah satu alasan non muslim di Eropa dan AS melakukan khitan KAPAN KHITAN SEBAIKNYA DILAKUKAN Waktu wajib khitan adalah pada saat baligh, karena pada saat itulah wajib melaksanakan sholat. Tanpa khitan, sholat tidak sempurna sebab suci yang yang merupakan syarat sah sholat tidak bisa terpenuhi. Adapun waktu sunnah adalah sebelum balig. Sedangkan waktu ikhtiar (pilihan yang baik untuk dilaksanakan) adalah hari ketujuh seytelah lahir, atau 40 hari setelah kelahiran, atau juga dianjurkan pada umur 7 tahun. Qadli Husain mengatakan sebaiknya melakuan khitan pada umur 10 tahun karena pada saat itu anak mulai diperintahkan sholat. Ibnu Mundzir mengatakan bahwa khitan pada umut 7 hari hukumnya makruh karena itu tradisi Yahudi, namun ada riwayat bahwa Rasulullah s.a.w. menghitan Hasan dan Husain, cucu beliau pada umur 7 hari, begitu juga konon nabi Ibrahim mengkhitan putera beliau Ishaq pada umur 7 hari. PERINTAH KHITAN DI BIBLE Kejadian 17:9-14 (9) Lagi firman Allah kepada Abraham: “Dari pihakmu, engkau harus memegang perjanjian-Ku, engkau dan keturunanmu turun temurun. (10) Inilah perjanjian-Ku, yang harus kamu pegang, perjanjian antara Aku dan kamu serta keturunanmu, yaitu setiap laki-laki di antara kamu harus disunat; (11) Haruslah dikerat kulit khatanmu dan itulah akan menjadi tanda perjanjian antara Aku dan kamu. (12) Anak yang berumur delapan hari haruslah disunat, yakni setiap laki-laki diantara kamu, turun temurun: baik yang lahir di rumahmu, maupun yang dibeli dengan uang dari salah seorang asing, tetapi tidak termasuk keturunanmu. (13) Orang yang lahir di rumahmu dan orang yang engkau beli dengan uang harus disunat; maka dalam dagingmulah perjanjian-Ku itu menjadi perjanjian yang kekal. (14) Dan orang yang tidak disunat, yakni laki-laki yang tidak dikerat kulit khatannya, maka orang itu harus dilenyapkan dari antara orang-orang sebangsanya: ia telah mengingkari perjanjian-Ku.” Dari bunyi firman Allah tersebut sangatlah jelas bahwa khitan atau sunat itu sebenarnya wajib hukumnya bagi pengikut Yesus yang setia, karena bagi yang tidak bersunat ancamannya dihukum mati. Saking pentingnya sunat (khitan) ini, Allah mengancam bagi siapapun yang tidak mentaati peraturan-Nya dengan hukuman mati. Khitan bukan Tradisi, sebab dalilnya jelas ada. Oleh karena itu, Jesus dan para pengikut setianya dahulu pun melakukan khitan seperti yang diperintahkan melalui Nabi Ibrahim. Alkitab juga mengatakan bahwa bukan Yahudi juga harus disunat. Perhatikan ayat berikut ini: Kisah Rasul 15:5 Tetapi beberapa orang dari golongan Farisi, yang telah menjadi percaya, datang dan berkata: “Orang-orang bukan Yahudi harus disunat dan diwajibkan untuk menuruti hukum Musa.” Coba kita renungkan betapa beratnya ancaman Allah dalam Alkitab bagi orang-orang tidak melaksanakan atau yang melanggar hukum sunat tidak tanggung-tanggung bagi yang mereka yang melanggarnya diancam Allah dengan hukuman mati! Kej 17:14 “ Dan orang yang tidak disunat, yakni laki-laki yang tidak dikerat kulit khatannya, maka orang itu harus dilenyapkan dari antara orang-orang sebangsanya: ia telah mengingkari perjanjian-Ku.” Lukas 2:21 ”Dan ketika genap delapan hari dan Ia harus disunatkan, Ia diberi nama Yesus, yaitu nama yang disebut oleh malaikat sebelum Ia dikandung ibu-Nya.” Kisah Rasul 15:5 Tetapi beberapa orang dari golongan Farisi, yang telah menjadi percaya, datang dan berkata: “Orang-orang bukan Yahudi harus disunat dan diwajibkan untuk menuruti hukum Musa.” DEMIKIAN TULISAN SINGKAT INI, MUDAH-MUDAHAN BERMAN
FAAT

Tidak ada komentar:

Posting Komentar